Kamis, 21 Januari 2016

Tambang Dan Pengelolaan Lingkungan

Reklamasi Harga Mati. 
         
Oleh : Amarulloh

Fakta membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Secara fisik, Indonesia merupakan wilayah maritim terbesar di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 81.000 km, sementara wilayah lautannya meliputi 5.8 juta km atau 70 persen dari luas territorial Indonesia. Potensi sumber daya alam tersebut sudah barang tentu menjadi kekuatan utama Indonesia (prime mover) sebagai negara yang memiliki potensi alam luar biasa.

ativitas pertambangan di Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap negara, dunia pertambangan menjadi indikator tumbuhnya perekonomian bangsa, namun jika dilihat dari sisi lingkungan hidup, pertambangan dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lain. Aktivitas pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah tailing (limbah hasil tambang), maupun batuan limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam. Tidak jarang dari kita timbul pertanyaan seputar pertambangan ini, mempersepsikan baik dan buruk tentang hadirnya industri pertambangan di tengah-tengah kehidupan dan lingkungan sekitar.

meski negara sudah mengatur sedemikian rupa melalui regulasi undang-undang tetapi fakta dilapangan masih banyak ditemukan industri tambang “nakal” yang sengaja tidak menjalankan perintah reklamasi undang-undang. dimana menurut amanat yang tercantum dalam UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerbal) adalah dikeluarkannya PP 78 tahun 2010 tentang reklamasi pascatambang, yang menjelaskan bahwa pembangunan pertambangan merupakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

itu artinya jelas bahwa semua aktivitas pertambangan wajib memperhatikan sektor lingkungan hidup dengan begitu tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan sangat dibutuhkan untuk mencapai pembangunan yang meningkatkan mutu secara menyeluruh baik masa kini maupun masa yang akan datang. meski prinsip pelestarian hutan wajib dilaksanakan kepada ativitas pertambangan namun pemerintah juga harus memberikan ruang gerak yang cukup bagi sektor tambang untuk beroperasi sebagai bagian dari aktivitasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar